Mari Berkolaborasi

Kolaborasi yang fleksibel, Kerjasama yang jelas dan transparan, bukan serba satu paket

Kami merancang 3 (tiga) Pola Kolaborasi untuk pendampingan hukum, yakni Retainer Based, Project Based, dan Kasus Hukum, agar Anda bisa memilih cara kerja yang paling pas dengan kebutuhan, urgensi, dan ritme tim Anda.

Ilustrasi pendampingan fleksibel sesuai kebutuhan Anda
Pendampingan

Pendampingan fleksibel sesuai kebutuhan Anda

“Tidak ada masalah besar atau masalah kecil, semuanya sama. Sekecil-kecilnya gugatan perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang. Sekecil-kecilnya tuntutan pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.” (Adnan Buyung Nasution; 1934 – 2015; Advokat Pejuang & Aktivis)

Oleh karena itu, Kami merancang 3 (tiga) Pola Kolaborasi untuk pendampingan hukum, yakni Retainer Based, Project Based, dan Kasus Hukum, agar Anda bisa memilih cara kerja yang paling pas dengan kebutuhan, urgensi, dan ritme tim Anda.

Mulai dari akses konsultasi rutin, proyek sekali jalan dengan tujuan dan deliverable jelas, sampai sesi singkat terstruktur untuk memetakan masalah paling mendesak, Anda bisa memulai dari titik yang paling nyaman bagi tim dan anggaran Anda.

Retainer

Para pelaku usaha, membutuhkan kami, agar bisnis dapat berjalan dengan lancar, jadikan kami mitra anda dalam berbisnis, jadikan kami staff anda, agar interaksi dapat terkomunikasikan dengan baik. Kami sanggup memberikan jawaban terintegrasi terhadap ketentuan peraturan hukum yang kompleks. Kepiawaian kami didasarkan pada pengalaman dan analisis teknis. Hal-hal ini yang membuat kami cekatan dalam bertindak, dalam penyelesaian masalah hukum maupun sengketa hukum

  • Layanan ini berfokus pada pendampingan secara simultan berkelanjutan setiap bulannya
  • Klien dapat memilih ruang lingkup pendampingan hukum bisnis perusahaan sesuai dengan kebutuhan usahanya
  • Fee (bulanan) untuk akses pertemuan secara luring maupun daring di dalam wilayah Kota Yogyakarta maksimal 4 (empat) kali pertemuan dalam satu bulan.
  • Biaya onsite meeting dengan klien yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil dengan maksimal pertemuan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan dalam satu bulan atau 1 (Satu) kali dalam satu minggu.
  • Biaya kunjungan instansi di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil
  • Apabila ada biaya notaris, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Apabila ada biaya retribusi, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Biaya jasa hukum ini tidak termasuk pajak-pajak
  • Media telepon (incoming, online meeting, chat) dan E-mail : pada hari Senin Jumat pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB
  • Detail biaya akan disampaikan dalam penawaran
Project Based

Bisnis harus didasarkan pada hukum, sesuai ketentuan Pemerintah, agar bisnis mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepercayaan dari masyarakat. Kami sanggup memberikan jawaban terintegrasi terhadap ketentuan peraturan hukum yang kompleks. Kepiawaian kami didasarkan pada pengalaman dan analisa teknis. Hal-hal ini yang membuat kami cekatan dalam bertindak, dalam penyelesaian masalah hukum maupun sengketa hukum

  • Layanan ini berfokus pada Drafting & Review Dokumen Hukum, Pengurusan Legalitas & Perizinan
  • Biaya yang dikenakan adalah biaya pengurusan, apabila nantinya dikenakan Biaya Retribusi oleh Pemerintah terhadap jenis legalitas dan perizinan, maka akan kami
  • sampaikan kepada Klien
  • Biaya onsite meeting dengan klien, baik di dalam wilayah Kota Yogyakarta, maupun yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil.
  • Biaya kunjungan instansi baik di dalam wilayah Kota Yogyakarta, maupun yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil
  • Apabila ada biaya notaris, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Apabila ada biaya retribusi, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Biaya jasa hukum ini tidak termasuk pajak-pajak
  • Media telepon (incoming, online meeting, chat) dan E-mail : pada hari Senin Jumat pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB
  • Detail biaya akan disampaikan dalam penawaran
Kasus Hukum

Firma Hukum kami memiliki kualifikasi mendasar pada ruang lingkup Hukum Bisnis, penyelesaian sengketa bisnis dapat kami tangani dengan sangat baik. Kami sanggup memberikan jawaban terintegrasi terhadap ketentuan peraturan hukum yang kompleks. Kepiawaian kami didasarkan pada pengalaman dan analisa teknis. Hal-hal ini yang membuat kami cekatan dalam bertindak, dalam penyelesaian masalah hukum maupun sengketa hukum

  • Layanan ini berfokus pada pendampingan hukum baik Non Litigasi maupun Litigasi Pidana atau Perdata
  • Biaya Pendampingan yang kami bebankan, akan terurai menjadi Biaya Operasional (termasuk Biaya Sidang), Lawyer Fee dan Success Fee
  • Biaya Sidang, termasuk biaya Panjar Sidang, biaya Leges alat Bukti Surat dan Biaya Ahli (bila diperlukan)
  • Biaya onsite meeting dengan klien yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil.
  • Biaya kunjungan instansi di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil
  • Apabila ada biaya notaris, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Apabila ada biaya retribusi, maka akan ditagihkan kepada klien
  • Biaya jasa hukum ini tidak termasuk pajak-pajak
  • Media telepon (incoming, online meeting, chat) dan E-mail : pada hari Senin-Jumat pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB
  • Detail biaya akan disampaikan dalam penawaran

Proses kerja

Alur kerja kami

Proses sederhana, rapi, dan bisa dipantau. Detailnya menyesuaikan model kerja sama yang Anda pilih.

  1. 1

    Interview Diskusi Singkat

    Anda jelaskan konteks, tujuan, timeline, dan kendala. Kami bantu rapikan pertanyaan inti.

  2. 2

    Pemetaan Masalah didasarkan pada bukti surat dokumen

    Kami susun scope kerja, list dokumen yang dibutuhkan, dan langkah yang paling efisien.

  3. 3

    Eksekusi (review / drafting / negosiasi)

    Kami kerjakan sesuai deliverable: review, drafting, negosiasi, atau pendampingan meeting.

  4. 4

    Penyelesaian

    Dokumen final, ringkasan keputusan, dan rekomendasi pencegahan risiko ke depan.

FAQ

Beberapa pertanyaan yang sering muncul sebelum kerja sama dimulai.

Saya pilih yang mana: Retainer atau Project Based?

Jika kebutuhannya berulang (review kontrak, konsultasi rutin, compliance), biasanya lebih efisien dengan Retainer. Jika fokusnya 1 pekerjaan dengan deliverable jelas dan “selesai di tanggal tertentu”, Project Based lebih pas.

Apakah bisa mulai dari Ad Hoc dulu?

Bisa. Ad Hoc sering dipakai untuk pemetaan awal atau second opinion. Kalau setelah itu scope melebar (misalnya perlu drafting/negosiasi berulang), biasanya kami sarankan naik ke Project Based atau Retainer.

Apa yang menentukan estimasi biaya?

Kompleksitas isu, volume dokumen, kebutuhan meeting/negosiasi, urgensi timeline, serta apakah perlu pendampingan lanjutan. Karena itu kami mulai dengan intake singkat untuk menentukan scope yang fair.

Apakah semua model termasuk penanganan litigasi?

Litigasi memiliki karakter dan tahapan khusus, sehingga skemanya biasanya dibahas terpisah. Namun, konsultasi awal/pemetaan strategi dapat dimulai dari Ad Hoc atau Project Based.

Bagaimana kerahasiaan data dan dokumen saya?

Kerahasiaan klien adalah prioritas. Dokumen hanya dipakai untuk kepentingan penanganan, dan akses dibatasi pada tim yang relevan untuk pekerjaan tersebut.

Fokus bisnis Anda. Penyelesaian Permasalahan Hukum, biar kami yang urus.

Prioritaskan waktu anda pada operasional dan strategi bisnis. Untuk urusan hukum, perizinan, dan kontrak, bahkan penyelesaian sengketa, kami yang dampingi.

← Kembali ke Beranda